Kamis, 05 Mei 2011

Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional: Perdagangan yang dilakukan oleh duanegara atau lebih dipasar global pelakunya bisa individu, perusahaan swasta,ataupun pemerintah/ negara.

Kegiatan perdagangan Internasional ; Ekspor dan Impor
Ekspor: Kegiatan pengiriman /penjualan barang /jasa ke L N.
Impor  : Memasukkan / membeli barang/jasa dari L N.

Faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional :
  1. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki setiap negara
  2. Adanya keuntungan yang lebih besar bila beli dari L N. dibanding memproduksi sendiri.
  3. Adanya perbedaan dan keterbatasan kualitas SDM disetiap negara.
  4. Adanya perbedaan selera masyarakat.
  5. Adanya penghematan biaya dan spesialisasi
  
Teori Perdagangan Internasional
Teori Keunggulan Mutlak à Adam Smith
Dua negara akan melakukan perdagangan jika kedua negara memperoleh keuntungan mutlak dr perdagangan tersebut.
Yang dimaksud Keuntungan mutlak adalah: Jika suatu negara dapat memproduksi suatu barang/jasa dengan jumlah jam/hari kerja yang lebih sedikit dibandingkan jika barang/jasa tersebut diproduksi oleh negara lain  

Tiga hal pokok yang yang mendasari Absolud edvantage Adam Smith
  1. Adanya Spesialisasi pekerjaan.
Suatu negara yg tidak mungkin untuk memproduksi barang yang besar resikonya.
  1. Perdagangan bebas campur tangan pemerintah.
Perdagangan bebas akan menimbulkan orang bekerja keras untuk kepentingan negeranya sendiri dan sekaligus menciptakan spesialisasi.

Keuntungan Mutlak (jam kerja per satuan output)
Negara
Kain (meter)
Radio ( unit )
Indonesia
400 m/ jam
150 unit/ jam
Jepang
120 m/ jam
500 unit/ jam

Daridata tersebut di atas bahwa indonesia mempunyai keunggulan mutlak dalam memproduksi kain, sementara Jepang dalam memproduksi radio. Jadi seharusnya Indonesia melakukan spesialisasi dalam produk kain, dan jepang memproduksi radio. Indonesia akan bersedia menukarkan kain 400m dengan radio 500unit karena masih ada keuntungan sebanyak 350unit radio (500-150). Sementara Jepang bersedia menukarkan radio sebanyak 500 unit dengan kain sebanyak 400m karena masih ada keuntungan sebanyak 280m kain ( 400m - 120m)  .

Teori Keunggulan mutlak didasarkan pada asumsi pokok.
  1. Faktor-faktor Produksi yang digunakan hanya Tenaga Kerja  
  2. Kualitas barang yang diprodukasi kedua negara sama
  3. Pertukaran dilakukan secara barter
  4. Biaya transport di abaikan

Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Advantege ) à David Ricardo
Dua negara masih bisa melakukan perdagangan walaupun salah satunya mempunyai keunggulan mutlak dalam memproduksi barang asalkan biaya relatif untuk memproduksi di kedua negara tersebut berbeda.
Teori ini menekankan pada keuntungan yang diukur dengan biaya produksi.

Teori David Ricardo didasarkan  pada Nilai Kerja ( Theory of labor value)
Teori ini menyatakan bahwa nilai atau harga suatu barang ditentukan oleh jumlah waktu atau jam kerja yang diperlukan untuk memproduksinya.
Teori Cost comperative advantage menyatakan bahwa suatu negara memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana negara tsb dapat berproduksi relatif lebih efisien dan mengimpor barang yang diproduksi tdk efisien/efektif.

 Teori Keunggulan komparatif (Jam kerja per satuan output)
Negara
(100m.kain/
Per orang
1 unit TV
Per orang
DTDN
Indonesia
4 hari
6 hari
100m=2/3 Tv
Singapura
8 hari
8 hari
100m=   1 Tv
Sebelum kedua negara melakukan perdagangan, di Indonesia 100m kain nilainya = 2/3 Tv. Sedangkan di Singapura 100m kain nilainya = 1 Tv. Dengan demikian Kain di Indonesia lebih murah dibanding di Singapura. Di Indonesia 1Tv dapat 150m kain. Di Singapura 150m kain dapat 1,5 Tv. Dengan demikian Indonesia berproduksi kain sedang di Singapura berproduksi Tv, bila akan melakukan perdagangan dan keuntungan yang didapat indonesia (1,5 - 2/3 = 5/6 Tv ) sedang keuntungan yang didapat Singapura ( 150 - 100 = 50 m kain )
Teori Modern
Teori Modern ada dua tokoh 1. Haberler dan 2.Hechsher-Ohlin
Teori Haberler
      Harga barang di pasar tidak hanya dipengaruhi oleh pemakaian satu macam faktor produksi tetapi faktor produksi yang dikombinasi. Karena itu konsep yang dipakai adalah opportiunity cost.
 Oportunity cost  adalah ongkos yang dikorbankan dr memproduksi satu barang utk memproduksi barang lain.

Teori Modern Keunggulan Komparatif à Hechsher & Ohlin

PERBEDAAN TEORI KLASIK DENGAN TEORI MODERN



TEORI KLASIK
          Klasik melihat perbedaan ongkos biaya produksi untuk barang yang sama.
          Pemakaian faktor produksi hanya satu yaitu Tenaga Kerja saja.
          Klasik melihat dari Supply saja
TEORI MODERN
·         Harga barang dipasar terjadi tidak hanya dipengeruhi oleh pemakaian faktor produksi tenaga kerja saja tetapi karena pemakaian kombinasi dari faktor-faktor produksi.
·         Modern melihat dari supply dan demand


Manfaat Perdagangan Internasional
          Negara tidak harus memproduksi semua barang/jasa yang dibutuhkan Penduduknya.
          Penduduk suatu negara dapat memakai atau menggunakan produk yang tidak dapat dibuat negaranya
          Setiap negara akan meningkatkan produktivitasnya agar mampu bersaing dengan negara lain.
          Negara memperoleh pemasukan dari ekspor yang dilakukan penduduknya ( devisa )

Kebijakan Perdagangan Internasional
          Kebijakan Ekspor
-      Subsidi
-      Dumping
-      Diskriminasi harga
-      Larangan Ekspor
-      Proteksi
          Kebijakan Impor
-      Tarif
-      Larangan Impor
-      Kuota
               
Dampak Krismon dan Ekspor-Impor di Indonesia pada tahun 1997 :
 1. Inflasi
 2. Rupiah melemah terhadap Dolar USA
      Bagi Eksportir indonesia Ekspornya meningkat (dampak positif bagi dunia usaha yang berorientasi Ekspor)
UKM dan usaha kecil sektor riil mampu  bertahan saat krisis.

PROSEDUR IMPOR
Impor adalah sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara ke wilayah pabean negara lain. (dari luar negeri ke dlm. Negeri)
Dalam hal ini Negara luar sebagai supplier sedang negara kita sebagai penerima

Prosedur.
1.       Pre Impor.
Pada tahap ini importir menyiapkan segala sesuatu kelengkapan-kelengkapan yang berkaitan dengan perizinan
a.       Izin dari Kement. Perdagangan RI yang disebut  Angka pengenal .
b.      Mengajukan fasilitas Kemudahan kepada Menkeu Ttg.bebas bea masuk.
·         Pembebasan Bea Masuk & penangguhan PPh dan PPnBM
·         Pengembalian bea masuk dan pembayaran PPn dan PPnBM
c.       Izin Khusus
Untuk impor bukan barang baru/Brg.Bekas ke Mendag dan Surveyor independen ( SUCOFINDO)
Izin harus sudah ada sebelum brg.dikapalkan. Jika brg. yang di impor brg. Baru izin tdk diperlukan.
2.       Pelaksanaan Impor
          Setelah terjadi kesepakatan/sale contrak  impor baru bisa dilaksanakan.
          Kedatangan dokumen akan diberitahukan oleh pihak bank. (jika Menggunakan L/C) atau dokumen impor akan diterima via international courier langsung dari eksportir.
          Kedatangan kapal akan diberi tahu oleh shipping company / international freight forwarder.
3.   Pengambilan barang
·         Importir menukarkan Bill of lading dengan delivery ordrer di shipping company untuk mengeluarkan peti kemas, dengan dokumen seperti :
1. Bill of lading.
2. Packing List
3. Invoice,
4. Certificate of origine ( jika ada)
5. SK  menkau ttg.bebas bea masuk (jika ada)
6. Ceetificate Insurance
7. Izin khusus ( Jika brg.bekas)
8. Delivery order dari shipping  company.

4.  Menghitung bea masuk sendiri
          Rumus menghitung bea masuk & bea Tambahan.
1.       Bea Masuk =…%x(CIF/CNF x NDPBM)
2.       BM Tambahan = …% x(CIF/CNF x NDPBM)
3.       PPN =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM +BMT
4.       PPnBM =….%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT
5.       PPnPsl.22 = …%x(CIF/CNFxNDPBM)+BM+BMT.

Penjelasan :
          CIF= Harga barang dari LN+Asuransi + ongkos angkut dr.negara asal s.d penimbunan di gudang pelabuhan tujuan.
          CNF= Harga barang dr LN dng ongkos angkut dan bea tambang dari negara asal dan sampai ditimbun di pelabuahan negara Tujuan.
          NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
          CIF/CNF x NDPBM = Harga Pabean

          Bila Freight (biaya Tambang) tdk  tertera dalam bill of lading, maka besarnya Freight di tetapkan :

   1. 15 % dari harga FOB.utk.barang yang ber asal dari eropa, afrika, atau Amerika.
   2.  10 % dari harga FOB untuk yang berasal dari Asia non ASIAN/australia.
   3.  5 % dari harga FOB untuk brg yang berasal dari Asian
   4.  Harga FOB adalah harga barang diluar negeri sampai dimuat diatas kapal di pelab.asal.
   5.  Jika tdk.bisa menunjukan Polis asuransi,besarnya asuransi ditetapkan 0,05% dari harga CNF.

Peranan Bank Devisa dalam Kegiatan Ekspor


1.       Peranan Bank Devisa tanpa L/C
Perdagangan Internasional tanpa L/C.Bank dapat membantu a.l
  • Proses transfer dengan sarana   T/T telegraphik transfer,payment order
  • Inkaso ( collection)
Bank dapat membantu nasabahnya untuk melakukan penagihan kepada buyer dgn cara mengirimkan tagihan kepada salah satu bank korespondent yang ditunjuk.
2.       Peranan Bank Devisa dengan menggunakan L/C.
Bank devisa dapat membeli wesel dgn.memperhatikan :
1. L/C diterima langsung dari bank koresponden
2. Semua dokumen termasuk dok.pengapalan telah dinyatakan keabsahannya.
3. Bonafiditas eksportir dan importir
4. Jenis dan jumlah komoditas yang diperdagangkan
5. Valuta L/C harus convertible
6. Bonafiditas opening bank

Reimbursement
Reimbursement adalah pembayaran kembali dari Opening bank kepada advising bank dari sejumlah uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.
Syarat mendapat Reimbursement advising, harus membuat :
Surat pengatar penyerahan dukumen & sekaligus berisi perintah dan petunjuk cara pengiriman uang.dengan dilampiri ; bill of lading, packing list & invoice, draff, beneficiary sertificate
   
Mekanisme Pembayaran dgn L/C
  • Transaksi terjadi jika telah ada kesepakatan antara ekspotir dgn Importir dalam bentuk sales contract.
  • Berdasarkan sales contract importir membuka L/C pada issuing bank
  • Issuing bank membuka L/c dan mengirim ke bank korepondennya.
  •  Setelah menerima L/C dari issuing bank,advising bank meneruskan L/C kepada beneficiary ( Eksportir)
  • Setelah terima L/Cdari Advising Bank beneficiary melakukan pengiriman barang sessuai yg disayaratkan dalam L/C.
  • Beneficiary menyerahkan dokumen pengapalan kepada advising bank
  • Advising bank meneliti dokumen atas kelengkapan isi dokumen kemudian advising membayar sejumlah nominal kepada beneficiary.
  • Dokumen yang telah dinegotiating kemudian dikirim ke issuing bank
  • Issuing bank memeriksa dokumen yang diterima apakah sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam L/C
  • Issuing bank menyerahkan dokumen yang sudah sudah diperiksa tadi kepada applicant.
  • Dengan dokumen yang telah diterima tersebut, digunakan applicant/importir untuk mengambil cargo/barang dipelabuhan negaranya.

Trade Financing
Trade Financing adalah Fasilitas pembiayan atas suatu perdagangan Internasional yang diberikan oleh Bank devisa kepada nasabah nya ( Eksportir dan Importir )
Bentuk-bentuk Trade Financing adalah a.l :
  1. Diskonto Wesel Ekspor
  2. Fasilitas Impor
  3. L/C Refinancing
  4. Forfaiting
  5. Pre-shipment Fascility
  6. Post-Shipment Facility

Diskonto Wesel Ekspor
  • Fasilitas bank devisa yang diberikan kepada eksportir untuk dapat menikmati pembayaran terlebih dahulu dari bank ( negotiating bank ) sebelum ada pembayaran dari Importir/Buyer melalui issuing bank.
  • Jika dokumen yang diambil negotiating bank ternyata tidak mendapatkan pembayaran dari issuing bank maka bank berhak  mendebet kembali rekening nasabahnya se besar nominal yang telah dibayarkan
Fasilitas Impor
  • Fasilitas Bank Devisa yang diberikan kepada importir dalam mengajukan aplikasi permohonan L/C tidak harus dengan  menyerah kan marginal deposit sebesar 100%,tetapi boleh kurang misalnya 25 %. Sedang sisanya dibayar pada saat serah terima shipping dokumen.
L/C Refinancing
  • L/C Refinancing pada dasarnya sama dengan Fasilitas Impor. Perbedaannya terletak pada pihak yang memberi fasilitas  ( pembiayaan). Jika fasilitas impor pembiayaan diberikan oleh issuing bank sedangkan  L/C Refinancing diberikan oleh refinancing bank (bank koresponden) di luar negeri yang bisa menyediakan bunga lebih murah.
Forfaiting
  • Forfaiting adalah pembelian suatu dokumen hutang yang bisa berbentuk draft promissory notes atau bentuk lain yang akan jatuh tempo pada suatu periode yang akan datang. 

PIHAK TERKAIT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ADA 5 KELOMPOK PELAKSANA EKSPOR-IMPOR :
                1. KEL. INDENTOR
                2. KEL. IMPORTIR
                3. KEL. PROMOTOR
                4. KEL. EKSPORTIR
                5. KEL. PENDUKUNG

KELOMPOK INDENTOR
Para pemakasi barang impor melakukan pemesanan secara indent kepada importir yang sudah biasa melakukan kegiatan impor
Para Indentor terdiri dari :
1.       Para pemakai langsung
2.       Para pedagang
3.       Para pengusaha
KELOMPOK PROMOTOR
          Kantor perwakilan dari produsen
          Kantor kamar dagang dan Industri
          BPEN..
          Kantor bank devisa
          Majalah Dagang dan Industri
          Brosur  dan Leaflet

KELOMPOK EKSPORTIR
                .Produsen -Eksportir                      .Confirming House
                .Pedagang Ekspor                            .Agen Ekspor
                .Wisma dagang

KELOMPOK PENDUKUNG
  1. Bank-Bank Devisa                                            6. Badan usaha transportasi
  2. Maskapai Pelayaran/EMKL                          7. Maskapai Asuransi
  3. Kantor Perwakilan/ Kedutaan                    8. Surveyor
  4. Pabean                                                                                 9. Kementrian perdagangan
  5. Shipping Company

KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
-          International Commercial Term (INCOTERM)
Cakupan dalam Incoterm :
l  Menyelesaikan Penjualan Barang
l  Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang.
l  Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas

Dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000
Merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional.

Keinginan dari kewajiban pihak – pihak yang berkontrak meliputi hal – hal sebagai berikut:
l  Kapan barang dikirim
l  Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan.
l  Pihak mana yang harus berkewajiban untuk mendapatkan lisensi dan memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh pemerintah negara lain.
l  Apa model dan persyaratan pengangkutannya?
l  Apa persyaratan pengirimannya dan apa yang diperlukan sebagai bukti pengiriman.
l  Kapan resiko kerugian dialihkan dari penjual kepada pembeli
l  Bagaimana pembagian biaya transport antar pihak – pihak yang bertransaksi.
l  Pemberitahuan apa yang harus disampaikan oleh masing – masing pihak untuk memberi pihak lain berkaitan dengan transport dan transfer barang

Terdapat 13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan:
  1. EXW       : Ex Work (named place)
  2. FCA        : Free Carrier (named place)
  3. FAS        : Free Alongside Ship (named port of shipment)
  4. FOB        : Free on Board (named port of shipment)
  5. CFR        : Cost on Freight (named port of destination)
  6. CIF          : Cost, Insurance, and freight (named port of distination)
  7. CPT        : Carriage Paid To (named place of destination)
  8. CIP         : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
  9. DAF        : Delivered at frontier (named place)
  10. DES        : Delivered Es Ship (named port of destination)
  11. DEQ       : Delivered Ex Quay (named port of destination)
  12. DDU       : Delivered Duty unpaid (named place of destination)
  13. DDP       : Delivered Duty Paid (named place of destination)

EXW      : Ex Work (named place)
Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing- masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.
Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.

FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
l  Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
l  Jika penyerahan terjadi di tempat penjual maka penjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar

FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan  pengapalan yang disebut.
Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.

FOB: Free on Board (named port of shipment )
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang–barang bila barang–barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya–biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang–barang tsb termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos–ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan.
Hal tersebut berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang wajib setelah barang–barang

CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Adalah bahwa penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport

CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination) 
Penjual menyerahkan barang–barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang–barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.
Berarti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang–barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang–barang yang menimpa pembeli selama barang–barang  dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.

DAF : Delivered at frontier (named place)
Bahwa penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang–barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

DES :  Delivered Es Ship (named port of destination)
Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

DEQ :  Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual menyerahkan barang–barang bila barang–barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang–barang tersebut di atas dermaga.
Bila pihak–pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang–barang mulai dari dermaga ke tempat–tempat lain di dalam kawasan pelabuhan tau di luar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP.

DDU :  Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Adalah penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan resiko yang disebabkan oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya.
Syarat ini dipakai untuk alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

DDP :  Delivered Duty Paid (named place of destination)
Yaitu penjual menyerahkan barang–barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang–barang itu sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan.
Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja

INCOTERM

GROUP E
    EXW
 Ex WORK
GROUP F
FCA
FAS
FOB
Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board
GROUP C
CFR
CIF
CPT
CIP
Cost and Freight
Cost Insurence and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To
GROUP D
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
Delivered At Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid

"E" Terms - Ex Work à  Penjual menyerahkan barangnya ditempatnya sendiri
"F" Terms            àPenjual menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli
"C" Terms            àPenjual menandatangani kontrak angkutan tanpa menanggung resiko kehilangan atau kerusakan barang atau biaya tambahan yang terjadi setelah pengapalan (CFR, CIF, CPT, dan CIP )
"D" Terms           àPenjual menanggung biaya dan resiko yang diperlukan / yang timbul dalam pengangkutan barang itu ke negara tujuan (DAF, DES, DEQ, DDU,dan DDP)   

Tiga Jenis Kontrak dalam Perdagangan Internasional
          Kontrak Penjualan
          Kontrak Angkutan
          Kontrak Asuransi
         
Petunjuk umum dlm Penggunaan Incoterms
          Tidak menentukan secara langsung waktu pembayaran dilaksanakan
          Kontrak antara penjual dan pembeli tidak mutlak harus mengunakan Incoterms yang tertera dalam kontrak jual-beli
          Bank hanya membayar berdasarkan dokumen yang tertera dalam L/C
          Incoterms hanya berlaku terhadap hubungan antara penjual dan pembeli
          Bila ekspor-impor berdasarkan izin Pemerintah kontrak jual beli harus dibuat berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Pemilihan istilah/Terms dlm kontrak jual/beli tergantung pada:
          Kekuatan tawar-menawar dari tiap-tiap pihak.
          Strategi ekspor penjual
          Sifat perdagangan
          Kesiapan traspro
          Peraturan-peraturan ekspor / impor
          Keadaaan politik kedua negara

Pada kondisi Persaingan ketat. Penjual seharusnya :
          Menawarkan harga yang sesuai dengan harga di pasaran negara pembeli. Penjual mungkin akan menyerahkan barangnya dgn  istilah Ex Quay atau Delevery Duty Paid (DDP) Tapi jika hanya ingin kewajibannya berkurang dia harus mengatur dan membayar biaya angkutan dengan istilah C&F, CIF, Freight carriage paid to, atau Freight carriage insurance paid to.

Dalam hal demikian penjual harus tidak membatasi tanggung jawabnya pada "Ex WORKS, FAS, dan FOB atau FCA.
               
Dalam kondisi Normal maka penjual akan memilih resiko selama transpotasi dan terms yang tanggung jawabnya sampai barang tiba di tempat tujuan. (Misalnya: Ex-SHIP, Ex-Quay, DDP)

Ex Works
  1. Kewajiban utama dari penjual hanya menyediakan barang ditempatnya.( penjualan Frangko Gudang )
  2. Pembeli harus mengatur pengangkutannya, berarti menanggung biaya dengan resiko semenjak barang diambil dari gudang penjual menuju ke tempatnya, termasuk izin ekspor yang diperlukan.
  3. Istilah Terms berarti penjual tanggung jawabnya kecil karena pembeli mengambil barangnya dari gudang penjual,( seperti Cash and Carry)
  4. Bagi Buyer, bagaimanapun cara ini tidak menguntungkan karena semua tanggung jawab dan resiko ditanggung oleh pembeli

Group F
          FCA ( Free Carrier )
        Terms ini dibuat untuk memenuhi persyaratan dari Modern transport.
        Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya di tempat yang ditunjuk oleh pembeli dalam keadaan “clear for export" Jika tempat yang ditunjuk tidak jelas penjual dapat memilih tempat / daerah yang terdekat dengan yang ditulis.
          FAS (Free Alongside Ship)
        Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya incleared for export disisi kapal, dermaga atau tongkang di pelabuhan laut. Artinya pembeli menanggung semua biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul ketika barangnya tiba di sisi kapal. Kewajiban Penjual memberi tahu pada pembeli
          FOB ( Free on Board )
          CFR ( Cost and Freight )
1.Kewajiban utama seller adalah menanggung biaya angkutan  (freight) sampai tempat tujuan yang ditunjuk buyer dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan izin ekspor, pajak, biaya yg diperlukan, serta membayar biaya pemuatannya.
2.Resiko kehilangan, kerusakan barang, dan kenaikan biaya dipindahkan dari seller ke buyer ketika barang melewati pagar kapal.  
3.Kewajiban utama buyer adalah menerima barang jika invoice dan B/L telah diterimanya dan menyiapkan izin impor yang diperlukan.
4.CFR menguntungkan seller jika dis adalah eksportir besar dan mampu memilih terms yang lebih baik dari carrier.
5.Sama dengan C&F yang menguntungkan buyer

Group C
          Kewajiban penjual meyerahkan barang sampiai di atas kapal,menyiapkan izin ekspor serta pajak yg diperlukan
          Kewajiban pembeli mengurus angkutan.
          Resiko kerusakan, kehilangan telah dipindahkan dari penjual ke pembeli setelah barang melewati pagar kapal.
          Biaya pemuatan ke kapal bisa dirundingkan/ditanggung berdua sesuai perjanjian.
          Menjual dengan FOB menguntungkan penjual.

GUDANG  BERIKAT
GB adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan penimbunan, pengemasan, penyortiran pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan atau kegiatan lain yang fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukan ke daerah pabean indonesia lainnya.
Syarat-syarat untuk menjadi gudang berikat
  1. Adanya suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu.
  2. Berfungsi sebagai pusat distribusi barang - barang impor yang sebelum pendistribusiannya dapat dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengepakan, penyortiran, pemberian label atau kegiatan lain yang bukan kegiatan pengolahan.
  3. Adanya kemudahan kepabeanan, cukai, dan perpajakan, atas barang impor yang dimasukkan ke gudang berikat.

Persyaratan phisik yang harus dipenuhi a.l:
  1. Lokasi gudang berada di luar tempat penimbunan berikat lainnya.
  2. Lokasi gudang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui kendaraan pengangkut barang.
  3. Lokasi gudang tidak boleh berhubungan langsung dengan bangunan lain.
  4. Lokasi gudang mempunyai fasilitas sistem satu pintu utama masuk dan keluar.
  5. Lokasi gudang hrs.berpagar tinggi min.2,5 m

Dasar Hukum & Tujuan :
          Dasar hukum :
1. KepMenKeu RI No. 399/KMK.o1/1996 Tgl. 6 Juni 1996.
2. Kept.Dirjen Bea dan Cukai No.Kep.09/BC/ 1997. Tgl.31 Juni 1997
          Tujuan:
Untuk meningkatkan daya tarik para investor baik PMA ataupun PMDN dan menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Fasilitas kepabeanan gudang Berikat
Barang atau bahan asal impor yang dimasukan PPGB ke gudang berikat diberi penangguhan BM, pembebasan Cukai, bebas PPn, PPnBM dan PPh.
Barang/peralatan asal impor yang  digunakan 0leh PGB untuk pembangunan/konstruksi dan kegiatan gudang berikat mendapat penangguhan BM, bebas PPn, PPnBM,dan PPh.

Fasilitas Lainnya
          Kelancaran arus barang dan Dokumen
          Memperbesar modal kerja dan beaya peluang
          PPGB (pengusaha pada gudang berikat) dapat menerbitkan INVOICE dan Packing List atas nama Perusahaan berdasarkan harga transaksi
          Barang asal impor yang dimasukan GB. Tidak dilakukan pemeriksaan kecuali segel yang di tempel oleh Bea Dan Cukai Rusak.
Kewajiban PGB (penyelenggara gudang berikat)
          Membuat pembukuan dan menyimpan dokumen barang modal dan alat konstruksi yang digunakan buat gudang.
          Memberi rekomendasi pada pengusaha yang akan mengusahakan GB dalam rangka pengurusan PPGB.
PPGB Berkewajiban ;
          Menyelenggarakan pembukuan barang keluar masuk sesuai SAKI
          Memberi kode barang untuk setiap jenis barang yang ditimbun sesuai sistem pembukuan masing-masing
          Menyediakan ruangan dan sarana kerja yang memadai untuk pejabat bea dan Cukai
          Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan ekspor-impor kepada pejabat Bea dan Cukai serta memberi keterangan yg diperlukan

Entrepot Tujuan Pameran
          Adalah bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya tempat kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang asal impor atau barang asal daerah pabean penyelenggaraannya bersifat Internasional
          TUJUAN: Untuk memperluas & mencari hubungan dagang dari produk/jasa yang dipamerkan berasal dari berbagai negara, yang dapat diharapkan meningkatkan aspek positip Yaitu :
1.    Sebagai sarana promosi yang mendukung pemasaran
2.  Memacu pertumbuhan Industri dalam negeri melalui kegiatan "Joint Venture“  atau pembelian mesin-mesin baru sehingga mampu mendukung evisiensi dan produktifitas.
3.   Melalui pameran para pengusaha dan Perguruan tinggi & lembaga riset tidak perlu ke Luar Negeri untuk melihat teknologi baru.

Syarat entrepot untuk pameran
  1. Bangunan gedung dengan batas-batas tertentu
  2. Untuk gegiatan pameran barang-barang impor dan barang-barang dalam negeri yang bersifat internasional.
  3. Adanya kemudahan pabean, cukai, dan perpajakan atas barang impor yang dipamerkan.

Barang impor untuk pameran di ETP digolongkan menjadi :
          Golongan A brg.pameran yang akan di ekport kembali.
          Golongan B brg. Cetakan untuk keperluan promosi.
          Golongan C brg. Untuk keperluan stan pameran /dekorasi
          Golongan D Brang untuk reklame yang diberikan Cuma-Cuma
          Golongan E Barang/bahan habis pakai yg di gunakan demontrasi
          Golongan F makanan & minuman yang habis pakai dalam kegiatan pembukaan / penutupan
          Golongan G barang pameran yang akan dijual.

ETP, Pengusaha ETP wajib melakukan ;
  1. Menyerahkan jaminan yg.jenisnya ditentukan.
  2. Menyediakan ruangan dan sarana kerja petugas bea dan Cukai
  3. Membukukan pengeluaran dan pemasukan barang yg keluar-masuk tempat penimbunan

Dokumen
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan Internasional, baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, maupun instansi lain mempunyai arti dan peranan yang sama penting. Karena itu dokumen perlu dibuat dan diteliti dengan saksama.
Dokumen-dokumen dlm perdagangan Internasional dapat dikelompokkan :
  1. Kelompok Dokumen Induk
  2. Kelompok Dokumen Penunjang
3.    Kelompok dokumen Pembantu

Dokumen Induk adalah :
          Dokumen inti yang dikeluarkan oleh badan pelaksana utama perdagangan internasional, yang fungsinya sebagai alat pembuktian realisasi suatu transaksi.
          Yang termasuk dokumen inti a.l.
                1. Faktur Perdagangan
                2. Letter of Credit ( L/C )
                3. Bill of Lading.
                4. Polis Asuransi.

Faktur perdagangan
adalah suatu nota-perhitungan yang dibuat oleh eksportir untuk importir yang terutama berisi :
     - Jumlah barang ( Quantity )
     - Harga satuan ( Unit-Price )
     - Harga total (Total-Price )
     - Perhitungan Pembayaran.
Faktur merupakan alat bukti perhitungan atas suatu transaksi yg.dilakukan antara eksportir dan importir.

Letter of Credit
          L/C adalah surat - kredit  yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang memberi hak kepada eksportir menarik wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat kredit itu. L/C merupakan alat bukti pembayaran atas suatu transaksi yang dilakukan antara eksportir dan importir.

Bill Of Lading
          Bill of Lading adalah Tanda terima penyerahan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan Pelayaran sebagai tanda bukti pemilikan atas barang yang telah di muat di atas kapal laut oleh Eksportir untuk diserahkan kepada importir.
          B/L merupakan alat bukti penerimaan dan sekaligus penyerahan hak milik atas barang sebagai pelaksana suatu transaksi antara eksportir dan importir.
          B/L  juga merupakan alat bukti adanya kontrak pengangkutan shipper dengan perusahaan pelayaran.

Polis Asuransi
          Adalah surat bukti Pertanggungan yang dikeluarkan Maskapai Asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka bencana dan kerusakan, dengan membayar premi.
          Polis Asuransi merupakan alat bukti pertanggungan atas barang atas barang yang dimaksud sebagai pelaksanaan suatu ntransaksi antara ekspor dengan importir.

Dokumen Penunjang
          Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur perdagangan.
          Yang termasuk Dokumen Penunjang :
    - Packing list
    - Weight - Not
    - Measurement List
    - Manufacturer's Certificat
    - Certificate of Origin
    - Test Certificate

Packing List
          Packing List /Daftar Pengepakan adalah daftar yang berisi perincian lengkap mengenai jenis dan jumlah satuan dari barang yang terdapat yang terdapat dalam tiap peti atau total keselu ruhannya sama dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam faktur Perdagangan.
          Packing List penting sekali untuk barang yang tidak sejenis atau tidak seragam seperti suku cadang,barang-barang kelontong.
Weight Note
Weight Note atau Nota Timbangan adalah suatu catatan yang berisi perincian berat tiap-tiap peti atau kemasan yang biasanya menyebutkan berat kotor dan berat bersih tiap kemasan dihimpun dalam satu daftar yang total keseluruhannya sama dengan total berat kotor dan berat bersih yang tercantum dalam faktur Perdagangan.
          Weight Note penting untuk barang yang harganya berdasarkan berat,
Measurement List
          Measurement List atau Daftar kubikasi adalah daftar yang berisi ukuran dan takar an dari tiap peti atau kemasan yang biasanya disebut volume atau kubikasi dari tiap kemasan.
          Measurement penting untuk barang-barang yang harganya berdasarkan pada volume atau kubik.
          Measurement penting juga bagi penyediaan alat bongkar muat yang diperlukan
Manufacturer's Certificate
          Adalah surat  pernyataan yang dibuat oleh produsen yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah hasil produksinya yang membawa merk dagangnya ( Trade Mark)
          Manufacturer's certificate penting sebagai bukti keaslian dan jaminan mutu atas barang yang dikaitkan dengan nama baik produsen itu dalam pasaran Internasional  yang juga berkaitan dengan patent.
Certificate of origin
          Certificate of origin atau Surat keterangan Negara Asal adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang biasanya oleh Kamar Dagang yang menyebutkan negara asal suatu barang.
          Certificate origin ini penting untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung quota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
Test Certificate
          Test Certificate adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh laboratorium perusahaan atau Balai Penelitian yang independen yang menyatakan hasil uji coba atas suatu barang atau peralatan mengenai kekuatan    daya tahan, kapasitas dan konstruksinya.
          Test Certificate penting untuk barang yang akan dipergunakan menahan beban, mesin industri,

DOKUMEN PEMBANTU
          Dokumen Pembantu adalah Dokumen yang diperlukan untuk membantu para pelaksana dalam menjalankan tugas Follow Up (tugas lanjutan)
          Yang termasuk Dokumen Pembantu :
 1. Instruction Manual
     Keteranga terinci mengenai tata cara & tata kerja suatu alat termasuk uraian proses pembuatan.
2. Layout
    adalah Gambar denah tata letak mesin dalam pabrik yang susunannya disesuaikan dengan proses produksi dan bertujuan untuk memperoleh efisiensi dan produktivitas yang optimal pada saat produksi.
3. Brochure/ Leaflet
    adalah buku kecil yang berisi keterangan mengenai suatu produk.

LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C.: Dukumen yang dikeluarkan oleh Bank Devisa yang menjamin kemampuan nasabah untuk membayar barang atau jasa.
Bank Devisa menerbitkan atau mengeluarkan L/C atas nama importir atau buyer.
Bank devisa juga memberi hak atau wewenaNg kepada eksportir/seller mendapatkan pembayaran dalam rentang waktu tertentu sesuai ketentuan /persyaratan dalam L/C.

FUNGSI LETTER OF CREDIT
  1. KONTRAK JAMINAN BAGI BUYER MAUPUN EKSPORTIR.
  2. MENGHILANG RESIKO KREDIT BAGI KEDUA BELAH PIHAK.
  3. MENGURANGI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN.
  4. MEMBERIKAN JAMINAN KEAMANAN YANG TINGGI BUAT EKSPORTIR.

JENIS L/C
  1. L/C Revocable                   2. L/C Irrevocable
  2. L/C Confirmed                  4. L/C Uniconfirmed
  3. Back-to-Back L/C                             5 L/C Transferable
  4. L/C standby

L/C RECOVABLE Yaitu:
L/C yang memungkinkan adanya perubahan modifikasi dan pembatalan persyaratan yg dituangkan di dalam L/C kapan saja dan tdk perlu mendapatkan persetujuan dari eksportir atau penerima L/C.( eksportir akan menanggung segala resiko yang timbul.
L/C IRRECOVABLE Yaitu
L/C yang mengharuskan adanya persetujuan dari bank penerbitnya, penerima dan pemohon dari L/C tersebut sebelum dilakukan perrubahan, modifikasi ataupun pembatalan L/C
L/C CONFIRMED,  Yaitu :
Tambahan jaminan pada L/C yang ada oleh bank lain. Bank lain itu adalah bank cabang atau koresponden yang melalui bank penerbit akan mengalihkan L/C, menambah kewajiban dan komitmentnya untuk membayar L/C tersebut.
L/C UNCONFIRMED YAITU :
Jika L/C hanya menanggung jaminan dari bank penerbit. Advising bank hanya memberitahu eksportir mengenai ketentuan dan persyaratan dari L/C tersebut tanpa menambah kewajibannya untuk membayar. 
BACK TO BACK L/C
Yaitu dua L/C yang berbeda tapi jika digunakan bersamaan bisa dijadikan alternatif seperti L/C Transferable. L/C ini memungkinkan eksportir yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit Bank yang tidak mempunyai jaminan untuk mengunakan L/C sebagai jaminan untuk L/C ke dua buat eksportir.
L/C TRANSFERABLE, Yaitu
Eksportir bisa mengalihkan semua atau sebagian haknya kepada pihak lain. L/C ini biasanya digunakan ketika eksportir bertindak sebagai “buying agent”sebagai broker antara supplier dan buyer, bukan supplier langsung dari barang dari barang yang diperdagangkan.
L/C STANDBY, yaitu :
Standby adalah bentuk jaminan bank. L/C jenis ini bisa digunakan jika diperlukan untuk menutupi ketidakmampuan atau kemacetan pembayaran dari suatu kewajiban finansial.

KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN L/C
Bagi Eksportir
  1. Adanya jaminan pembayaran dari Bank Internasional ketika ketentuan dan persyaratan L/C tersebut telah dipenuhi.
  2. Eksportir dapat menentukan kapan pembayaran akan dipenuhi
  3. Resiko kredit hampir tidak ada
  4. Memberi akses lebih mudah ketika L/C diterbitkan.
Bagi Importir/Buyer
  1. Buyer dapat mengkonfirmasi jangka waktu barang pesanannya akan dikirim
  2. Buyer merasa lebih aman berurusan dengan bank dari pada hrs memberi uang muka
  3. Buyer merasa terlindungi krn bank akan membayar jika eksportir telah memenuhi persyaratan.

CARA MEMERIKSA L/C :
L/C dirancang untuk meminimalisir biaya dan resiko yang tidak diperlukan ketika melakukan perdagangan dengan menggunakan L/C.
Untuk itu langkah-langkah dalam memeriksa L/C adalah :
   1. Periksa jenis L/C sessuai dengan tingkat jaminan pembayaran yang kita syaratkan.
   2. Periksa jangka waktu pembayaran sesuai yang kita rencanakan 
   3. Periksa nama perusahaan eksportir dan importir  telah ditulis dengan benar.

ASURANSI
Asuransi adalah suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian, ataupun kehilangan laba yg diharapkan yang dialami oleh tertanggung yg disebabkan oleh suatu kejadian tak tersangka, mengenai perjanjian mana pihak tertanggung harus membayar premi kepada penanggung.
Persetujuan asuransi ini dicantumkan secara terinci dalam "Polis Asuransi"yang ditanda tangani oleh pihak penanggung. 

Polis Asuransi
Adalah surat bukti Pertanggungan yang dikeluarkan Maskapai Asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim dari aneka bencana dan kerusakan, dengan membayar premi.
          Polis Asuransi merupakan alat bukti pertanggungan atas barang atas barang yang dimaksud sebagai pelaksanaan suatu ntransaksi antara ekspor dengan importir.


JASA ASURANSI  (PERTANGGUNGAN)
          Kegiatan Ekspor-Impor kegiatan yang penuh resiko. Untuk mengurangi risiko/mengalihkan resiko dipindahkan kepada asuransi.
          Masalah asuransi atau pertanggungan berlandaskan 3 Prinsip:
1. Dilandaskan itikad Baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila kepadanya diberitahukan secara jujur.
2.  Adanya kepentingan tertanggung atas barang yang dipertanggungkan itu.
artinya Bahwa seorang yang mempertanggungkan akan merasa rugi jika barang rusak dan sebaliknya merasa untung jika barang itu utuh. Bila yang dipertanggungkan itu adalah tanggung jawab pada pihak ketiga, maka  orang itu akan merasa untung bila beban tanggung jawab itu tidak ada, dan sebaliknya ia merasa rugi jika ada yang menuntut tanggung jawabnya.
3. Prinsip Ganti Rugi ( indemnity)
Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan Jiwa ( life insurance) dan   asuransi Kesehatan ( Health insurance )  merupakan persetujuan ganti rugi ini. Tertanggung harus diberi ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai ketentuan polis asuransi.    Pengertian ganti rugi ini betul-betul ganti rugi dan tidak lebih dari itu.


Penutupan barang niaga
          Yang boleh dipertanggungjawabkan untuk barang niaga a.l
1. Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu.
2. Ongkos angkut yang dibayarkan untuk  barang itu.
3. Laba yang diharapkan sesuai dengan persentase yang lazim

Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran.
          Menyelenggarakan pengangkutan barang.
          Menyelamatkan barang-barang selama perjalanan.
          Memelihara barang-barang yang diangkut.
          Bertanggung jawab atas kerusakan & kerugian atas barang selama dalam tangannya. Kecuali bila kerusakan disebabkan oleh :
    a. bencana alam..
    b. Serangan musuh
    c. Kerusakan oleh sifat barang itu sendiri
    d. Kelalaian dari pemilik sendiri
   
Maskapai Pelayaran
Maskapai Pelayaran tidak dipersiapkan untuk mengganti kerusakan muatan yang diangkut di dalamnya, tetapi maskapai Pelayaran diwajibkan untuk menjaganya. Karena itu maskapai pelayaran berkewajiban :
1. Meneliti/mengecek kapal apakah :
        a.kapal dalam keadaan layak layar/jalan
        b.peralatan dan awak kapal cukup
        c.ruangan cukup aman untuk barang yang akan dimuat.
2. Pengangkutan dlm perjalanan hrs berhati-hati, merawat serta membongkar barang muatan yg.diangkut.

Tanggung jawab Asuransi
Risiko yang dapat ditanggung oleh maskapai Asuransi adalah Bencana yang disebabkan :
1. bencana laut,                5. pencuri,
2.kapal perang,                 6. penahanan di laut,
3.kebakaran,                      7. pembalasan dan pensitaan oleh raja-raja,
4. penyamun,   8. pembrontakan oleh nakoda daan awak kapal'

Kerugian dan kemalangan-kemalangan yang akan menimbulkan kerusakan, hal- hal yang merugikan serta akan merusakkan barang-barang dan muatan serta kapal seluruhnya maupun sebagian.   

Pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian asuransi.
          Penanggung (The Insurer) = Persh.Asuransi
          Tertanggung(The Insured) = Pemilik barang
          Yang dipertanggungkan ( subject matter) = barang-barang muatan
          Ahli penaksir kerusakkan ( Average Adjuster)
          Bukti perjanjian asuransi = Polis Asuransi

3 Jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut :
1.       Bencana Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam a.l : badai, Gelombang, Angin, kabut, kapal kandas, Pulau karang, gunung es, kapal kandas, Tabrakan kapal,
2.       Perbuatan Manusia
-       Bencana yang disebabkan oleh awak kapal.
-      Bencana yang ditimbulkan oleh pihak ketiga.
-      Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik barang.
3.       Sifat-sifat dari muatan sendiri
Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut
  1. Total loss Kerugian karena lenyap seanteronya terdiri dari
a.  Actual Total loss artinya kapal dan muatan secara phisik lenyap seanteronya
b. Constructive Total loss artinya bila kapal dan muatan kehilangan seluruh sifatnya semula, sekalipun secara phisik tidak rusak.  

Jasa Angkutan
Eksport-Import dapat diangkut melalui:
  1. Angkutan Laut
  2. Angkutan Udara
  3. Angkutan Darat
  4. Jasa kantor pos
  5. Angkutan gabungan
Yang dimaksud angkutan gabungan adalah pengangkutan barang diangkut sekurang-kurangnya dua alat angkut yang berbeda dari suatu tempat di negara satu ke negara lain

Kemasan dan Angkutan
Sebagian besar eksport-import di angkut melalui laut. Karena itu jasa pelayaran pegang peranan penting.

Hambatan yang dialami jasa pelayaran :
    1. Rendahnya  kemampuan memuat bongkar barang.
    2. Upah buruh yang selalu meningkat

Untuk mengatasi 2 hambatan timbul gagasan :
          Menggunakan Bantalan-munggah (pullets)
          Menggunakan Peti Kemas apung (Lighters aboart the ship/LASH)
          Peti Kemas ( Container)
          Kapal tangki (Tankers)
          Kapal Curah (Bluk – Carrier)
          Kapal Petak ( Cellular Ship )

Peti Kemas
Peti Kemas adalah Peti yang terbuat dari logam untuk memuat barang-barang umum/ muatan umum.

Jenis-jenis Peti Kemas
  1. RORO (Roll On Roll Of)
                Yaitu Peti-kemas yang beroda bahkan ada yang bermesin
  1. Peti- kemas Apung (LASH)
Yaitu tongkang-tongkang atau barges baik bermesin maupun tidak/ditarik, yang ditarik untuk menyimpan muatan.
  1. Peti kemas Apung ( Sea-Train)
                sama dengan LASH ( tongkang-tongkang besar yang berfungsi sebagai peti kemas di laut.)
     
Beberapa Masalah Peti Kemas
  1. Alat bongkar muat perlu derek darat/derek laut berkapasitas besar.
  2. Perlu terminal peti kemas
  3. Diperlukan alat angkut seperti Trailerdengan kapasitas besar.
  4. Peti kemas hanya cocok untuk barang-barang industri/kurang cocok untuk barang hasil pertanian.

Faedah Peti Kemas
 1.   Muat-bongkar cepat dilakukan
 2.   Kerusakan barang berkurang
 3.   Persentase hilangnya barang berkurang
 4.   Pengawasan barang mudah
 5.   Percampuran barang dapat dihindarkan utk barang-barang yg sebenarnya tdk boleh dicampur.

Pelayaran Samudra
Pelayaran Samudra (Ocean shiping Company) adalah Perusahaan yang mempunyai jaringan-jaringan pelayaran yang menghubungkan antara satu pelabuhan dengan pelabuhan lain hampir keseluruh pelosok dunia dengan tujuan untuk mempermudah pemindahan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain.

Liner &Tramper
Adalah Pelayaran samudra yg menyelenggarakan pelayaran tetap & teratur dan menghubungkan rute-rute tertentu (disebut Liner), sedangkan perusahaan yang tidak punya rute tertentu disebut Tramper.

Neraca Pembayaran
Neraca Pembayaran adalah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, pinjaman) yg terjadi antara penduduk dalam negeri suatu negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu (1 th) yg dinyatakan dalam satuan uang dolar AS.

Fungsi Neraca Pembayaran :
          Sebagai alat pembukuan & alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan untuk mema sukan barang dari LN atau tidak dan dapat membayar tepat pada waktunya.
          Sebagai alat untuk menjelaskan pengaruh transaksi LN terhadap pendapatan nasional.
          Sebagai alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
Tujuan dibuat neraca pembayaran
          Memberi keterangan kepada pemerintah mengenai posisi internasional negara yang bersangkutan.
          Membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik perdagangan dan urusan pembayaran kepada bank.
          Membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik moneter dan fiskal . 

Neraca Pembayaran terdiri dari beberapa transaksi:
          Transaksi Barang, semua transaksi yg menyangkut ekspor-import barang yg terjadi antara 2 negara atau lebih.
          Transaksi Jasa, Transaksi yg. meliputi pemberian atau penerimaan jasa yg terjadi antara 2 negara atau lebih
          Transaksi Modal, Transaksi pinjaman -meminjam LN

Sistem Pembayaran Internasional
Pembayaran Internasional dapat dilakukan dalam :
  1. Pertukaran Barter
  2. Sistem standar Emas Penuh
  3. Sistem standar Emas Devisa
  4. Sistem uang Internasional
  5. Sistem kurs Devisa.

PERTUKARAN BARTER
       Neraca Pembayaran Negara A tahun 1990
       -----------------------------------------------------
     Ekspor                                                                  +  90
     Impor                                                                   - 100
     Nerca Perdagangan                                       -   10
     Pinjaman                                                            +  10
                                                                          0
    Kekurangan ditutup dengan Pinjaman.

Catatan:
          Satuan hitung harus seragam/sama untuk semua transaksi
          Diberi tanda  " + " bagi apa yang kita kirim ke luar Negeri dan tanda " - " bagi apa yang kita terima dari Luar negeri.
          Pinjaman diberi tanda + karena sebetulnya kita mengirim keluar negeri surat utang.
          Saldo neraca pembayaran selalu = 0  karena semua aliran keluar dimbangi aliran masuk.

Neraca Pembayaran Negara A tahun 1990
( dalam unit bahan makanan)
----------------------------------------------------
Ekspor                                                  +   90
                Impor                                                    - 100
                Neraca Perdagangan                      -   10
                Stok Nasional                                     +  10
                Saldo     ---------------------                   0  

Catatan.  Stok Nasional mencatat tanda "+" Negara A mengirim ke Luar negeri Stok nasionalnya                          


Neraca Pembayaran Negara B
sebagai partner Negara A pada tahun yg. Sama (1990)
-----------------------------------------------------------------
Ekspor ……………                                 + 100
Impor………………                                -    90
Neraca perdagangan                      +   10
Pinjaman …………                               -    10
Saldo ……………..                                        0
Catatan : Pos pinjaman menunjukkan tanda - karena Negara B membeli surat utang Neg.A

Neraca Pembayaran Negara B tahun 1990.
---------------------------------------------------
Ekspor ………………….                         +  100
Impor …………………...                       -    90
Neraca Perdagangan ---                +   10
Stok Nasional -------------              -   10
Saldo ……………………                                0
Ct. Stok Nasional Neg.B tercatat - karena Negara B menerima kiriman Stok Barang dari negara A

Contoh:
Dua Negara A dan B
Dalam Contoh ke 2 Negara A adalah mengalami defisit ( impor  > ekspor ) walaupun saldo akhir sama dengan Nol tapi sebenarnya Negara A mengalami defisit. Sebaliknya negara B dari apa yang diterima dari apa yang diekspor melebihi dari apa yang harus dibayar bagi kebutuhannya.
Dalam Contoh
Kelebihan impor negara A. DIBIAYAI dengan pinjaman dari negara B atau dengan kata lain Kelebihan impor dibiayai dengan "pengeksporan  surat utang" negara A ke negara B.
Pertanyaan apakah Negara A juga mengalami defisit? Jawabannya bisa iya dan bisa tidak! Mengapa?

Catatan :
          Penurunan stok nasional selalu berarti Defisit, sedangkan kenaikan stok nasional selalu menunjukkan surplus.
          Turun-naiknya stok nasional belum mencerminkan seluruh difisit/surplus neraca pembayaran. Tapi kita harus melihat apa yang terjadi pada pos pinjaman.
          Pinjaman atas kemauannya sendiri atau Otonom / aotonomous inflow berbeda dengan  pinjaman karena kelebihan impor (acomodatif /accomodatif inflow)
          "Pinjaman " Otonom berarti surplus
          "Pinjaman " Accomodatif adalah merupakan bagian dari defisit

NERACA PEMBAYARAN NEGARA C TAHUN 2009
---------------------------------------------------------
                EKSPOR ………………………                                  +  200
                IMPOR …………………………                                -  250 
                Neraca Perdagangan ………..                        -    50
                Pinjaman Otonom ……………                          +   10
                Pinjaman Akomodatif ………..                       +   20
                Stok Nasional …………………                              +   20 
                Saldo …………………………..                                        0
                Negara C mengalami defisit 20+20=40    

Hubungan langsung antara jumlah uang yang beredar dengan neraca pembayaran
          Hubungan langsung dan otomatis antara jumlah uang yang beredar dengan besarnya difisit neraca pembayaran atau besarnya surplus neraca pembayaran ini hanya terdapat pada sistem standar emas penuh.
          Dalam sistem moneter lain hubungan ini tetap ada tapi sifatnya tidaklangsung dan tidak otomatis.

Defisit dan Surplus Neraca Pembayaran
          Saldo Neraca Pembayaran selalu sama dengan Nol ( 0 ). Hal ini  Karena konse kuensi dari cara membukukan transaksi luar negeri itu sendiri, yaitu apa yang mengalir masuk( Brg & Jasa) di imbangi oleh apa yang mengalir keluar(brg.& Jasa)
          Secara akuntansi neraca pembayaran suatu negara selalu seimbang. Tetapi pos  "saldo" itu sendiri tidak punya arti penting dalam analisa ekonomi.
 
Neraca pembayaran Negara D tahun 2009
Ekspor…………………..           +  80
Impor ……………………           -   50
Neraca Perdagangan         +  30
Pinjaman Otonom…….      -   10
Pinjaman akomodatif…     -     5
Stok Nasional …………         -   15
Saldo …………………..                  0
Negara D mengalami neraca pembayaran surplus 5 + 15 = 20 unit.

STANDAR EMAS PENUH
        Uang emas sudah banyak digunakan dibanyak negara sejak sebelum PD I
        Uang Emas tidak harus terbuat dari logam emas. Tapi bisa terbuat dari kertas yang dijamin yang sewaktu-waktu dapat ditukar dengan X gram emas pada bank sentral.
        Secara ekonomis uang logam emas dan uang kertas emas tdak ada bedanya.
        Negara yang menggunakan uang emas dalam bertransaksi baik didalam negeri maupun diluar negeri  negera tsbt. Menganut sistem standar emas penuh.
Contoh:
Negara A mengimpor senilai 100 rupiah emas dan mengekspor senilai 80 rupiah emas. Negara A kelebihan impor 20 rupiah emas. Kelebihan impor ini dapat dibayar dengan "mengekspor" stok emas negara tsbt. senilai 20 rupiah emas.
Stok 20 rupiah emas itu adalah alat tukar yang dimiliki negara A yang berfungsi sebagai alat tukar yang berlaku didalam negerinya ( Negara A )

SISTEM DEVISA EMAS
Sistem devisa emas terjadi jika suatu negara di dalam negerinya tidak lagi menggunakan uang emas sebagai alat tukar tetapi menggunakan uang kertas, dan uang Emas hanya digunakan sebagai alat tukar/transaksi luar negeri saja, dan emas berperan sebagai devisa.
Negara yang menggunakan emas hanya digunakan alat pembayaran luar negari, tetapi tidak digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri (sistem devisa Emas )

MATA UANG INTERNASIONAL
Mata uang internasional adalah mata uang pengganti uang emas yang dapat diterima secara internasional (setelah PD I uang dollar AS dan poundsterlling sebagai mata uang internasional atau " mata uang Cadangan"
Bergantinya uang emas deNgan Dollar AS dan Pounsterling karena jumlah emas tidak bisa mengimbangi pertumbuhan perdagangan internasional

Dollar AS dan Pounsterlling punya ciri-ciri sama dengan uang emas:
1.    Setiap negara percaya bahwa mata uang tersebut, akan diterima oleh negara lain sebagai alat pembayaran internasional.
2.  Nilai mata uang tersebut sangat stabil (sampai 1971 dolar AS dijamin pemerintah Amerika serikat sebagai mata uang yang kovertable dengan Emas)
3.  Masih ada mata uang lain yang menjadi mata uang cadangan internasional yang diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti golden belanda, franc Swiss.)
4.   Jadi cadangan devisa suatu negara terdiri stok emas yang dimiliki dan mata uang yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menutup transaksi pembayaran internasional.

SISTEM KURS DEVISA
Sistem kurs devisa terdiri dari :
1.       KURS DEVISA TETAP
2.       KURS DEVISA MENGAMBANG
1.       KURS DEVISA TETAP, adalah sama dengan setem standar emas penuh, mengapa ?
Karena misal bila satu rupiah emas berisikan 1 gram emas dan 1 yen emas berisikan 2 gram emas, maka kurs kedua mata uang tersebut adalah Rp 2 = 1Yen
        Kurs itu tetap tidak berubah selama "isi emas" kedua mata uang tdk.berubah.

Keuntungan Standar emas tetap
1. Adanya kepastian dan kesetabilan kurs
    Dengan adanya kepastian & kesetabilan kurs diharapkan kegiatan ekonomi mantap
2. Terhindar dari spekulasi yang berlebihan.
     Spekulasi yang berlebihan membahayakan kesetabilan moneter & mengganggu kegiatan ekonomi normal.
Kerugian standar emas tetap
Jika kurs yang ditetapkan terlalu tinggi maka akan terjadi kurs pasar gelap. Dan akan sangat mengganggu kesetabilan ekonomi.

2.       KURS DEVISA MENGAMBANG, yaitu Jika kurs mata uang suatu negara ditentukan oleh mekanisme pasar (permintaan& penawaran)
Keuntungan Kurs Devisa Mengambang:
1. Kurs yang berlaku selalu sama dengan tingkat kurs keseimbangan.
2. Tidak akan terjadi pasar gelap
3. Dalam kurs devisa mengambang tidak ada masalah surplus ataupun devisit neraca pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar