Kamis, 05 Mei 2011

Perpajakan I

PERPAJAKAN I
Filosofi pemungutan pajak à boleh dilakukan pemerintah dari rakyatnya karena pajak digunakan untuk pembangunan, sumber pendapatan negara, dan rakyat berkewajiban membayar pajak yang memenuhi syarat.

Jenis pembayaran :
-          Bayar dulu baru menikmati à bioskop, kereta api dll
-          Menikmati dulu baru bayar à pajak
Sejarah pemungutan pajak :
I.                    Asal usul pajak
II.                  Sejarah pemungutan pajak di Eropa & Amerika
III.                Sejarah pemungutan pajak di Indonesia

SKP = Surat Ketetapan Pajak
SKP adalah surat ketetapan yang diterbitkan akibat kesalahan pengisian SPT

SPT = Surat pemberitahuan Tahunan
è Diserahkan ke KPP
è Diperiksa oleh KPP
è Jika benar akan dinyatakan benar, dan tidak ada tindak lanjut
è Jika salah akan dikeluarkan/diterbitkan SKP
Fungsi SKP :
1)      Sarana mengoreksi kesalahan dalam pengisian SPT
2)      Membetulkan jumlah utang pajak yg seharusnya dibayar
3)      Untuk menagih kekurangan bayar pajak
4)      Sebagai sarana untuk memberikan sanksi perpajakan, terutama sanksi administrasi
5)      Sarana untuk restitusi/kembalian/kompensasi kelebihan pembayaran pajak
6)      Sarana untuk memberikan bunga atas kelebihan pembayaran pajak
Macam-macam SKP :
1)      STP = surat tagihan pajak
2)      SKPKB = surat ketetapan pajak kurang bayar pajak
3)      SKPKBT = surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan
4)      SKPLB = surat ketetapan pajak lebih bayar
5)      SKPN = surat ketetapan pajak nihil
6)      SPPT = surat pemberitahuan pajak terutang
STP Surat Tagihan Pajak : à berkaitan dengan SPT Masa
Jika SPT Masa diketahui ada kesalahan yang menimbulkan kekurangan bayar pajak, maka sebelum tahun takwim berakhir, maka Dirjen Pajak boleh mengeluarkan STP.
Jika tahun takwim sudah berakhir maka Dirjen Pajak tidak berhak menerbitkan STP.
SKPKB à berkaitan dengan SPT Tahunan
Jika SPT tahunan ada kesalahan dalam pengisiannya yang mengakibatkan kekurangan bayar pajak, kalau masa kadaluarsa belum berakhir. Dengan adanya SKPKB sebagai sarana untuk menagih kekurangan bayar pajak, dan sarana memberikan sanksi pajak sebesar 2%/bulan dan sekurang-kurangnya 2 tahun.
SKPKBT à merupakan SKPKB jilid 2 / revisi
Disebut jilid 2/revisi karena SKPKBT adalah SKPKB juga. SKPKBT terbit karena ternyata ketika SPT diperiksa dengan SKPKB masih ada kekurangan bayar pajak.
SKPLB à berkaitan dengan SPT Tahunan
Terbit karena ada kelebihan bayar pajak setelah SPT diserahkan ke KPP. Dan sebagai sarana untuk memberitahukan kelebihan pembayaran pajak dan merestitusi/mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak.
SKPNà berkaitan dengan SPT Masa & SPT Tahunan
Harus diterima/diserahkan pada saat penyerahan SPT kalau pajak sudah lunas/tidak ada tunggakan.
SPPT à berkaitan dengan PBB
Tingkatannnya :
1.       Masa pendataan              : Fiscus mendata setiap WP yang memilki obyek Pajak
2.       Pengolahan                        : data yang terkumpul di olah di Dispenda (Kabupaten/Kodya)
3.       SPPT                                      : hasil dari pengolahan, memuat ;
nama pemilik, obyek pajak (tanah, bangunan), NJOP, Penghitungan Pajak terutang, Tanggal Jatuh tempo, Pembayaran (tempatnya).
PERADILAN PAJAK
PERADILAN ADMINISTRASI PAJAK
Peradilan Administrasi adalah peradilan yang tidak mempunyai terdakwa/tersangka, yang ada hanya berkas-berkas administrasi/kertas.
Peradilan Administrasi dibagi 2, yaitu :
1.       Peradilan Administrasi Murni
2.       Peradilan Administrasi tidak Muni
Peradilan Administrasi Murni, adalah terdiri dari 3 pihak sekurang-kurangnya, yaitu :
-          Pihak I
-          Pihak II
-          Pihak III
Dimana Pihak I dan Pihak II yang bersengketa/berperkara dan Pihak II yang memutuskan.
Peradilan Administrasi Tidak Murni, hanya terdiri dari 2 pihak yaitu :
-          Pihak I
-          Pihak II
Pihak I dan Pihak II berperkara, dan salah satu yang memutuskannya.
Peradilan pajak termasuk ke dalam golongan Peradilan Administrasi tidak Murni, karena yang berperkara hanya WP dengan Fiscus.
Peradilan pajak disebut juga dengan Peradilan Semu.
Peradilan pajak hanya menangani 2 perkara, yaitu :
1.       Perkara Keberatan
2.       Perkara Banding
Perkara Keberatan; WP bisa mengajukan keberatan jika WP memperoleh SKP.
Yang bisa diajukan keberatan adalah : STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SPPT

Mengapa wajib pajak mengajukan keberatan?
WP bisa mengajukan gugatan keberatan jika WP merasa SKP tidak sesuai dan gugatan diajukan ke Dirjen Pajak

Syarat mengajukan keberatan :
1.       Mengajukan surat tertulis
2.       Ditulis dalam bahasa Indonesia
3.       Satu (1) surat untuk satu (1) gugatan keberatan à jika gugatan lebih dari 1, maka gugatan harus dibuat terpisah (sesuai gugatan)
4.       Alasan keberatan
5.       Jika berkaitan dengan kurang bayar, harus disertai dengan penghitungan yang benar menurut WP
6.       Juga disertai bukti-bukti pendukung
7.       Paling lambat 3 bulan setelah diterimanya SKP (SKPKB, SKPKBT, dll)
8.       Kewajiban pembayaran pajak tetap dilakukan walaupun sedang dalam mengajukan gugatan
Setelah semua persyaratan lengkap, dalam jangka waktu 2 bulan berikutnya akan diterbitkan SPK (Surat Persetujuan Keberatan).
Fase Persidangan :
-          Ditentukan jadwal sidang
-          Siapa hakimnya
-          Siapa paniteranya
-          Penggugat
Fase Keputusan Sidang :
-          Diterima seluruhnya
-          Diterima sebagian
-          Ditolak
Pengajuan Banding :
-          Berkaitan dengan hasil keputusan keberatan (sidang), WP berhak mengajukan keberatan paling lambat 3 bulan. Syaratnya sama dengan pengajuan keberatan SKP.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) UMUM
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dipungut/dipotong atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan menambah kekayaan WP.
Dipungut à diminta/meminta pembayaran
Dipotong àpada saat pembayaran
Penghasilan à adalah tambahan kemampuan sekonomis yang diterima
Kemampuan ekonomis à adalah kemampuan seseorang karena memiliki uang (dengan kekuatan uang, seseorang dapat memnuhi keinginannya)

Penghasilan ada 2, yaitu :
1.       Diterima à cash basis à sudah cair/cash
2.       Diperoleh à accrual basis à belum cair/cash, tapi sudah ada nilainya, mis. Kontrak kerja/kuitansi
Bentuk penghasilan ada 2, yaitu :
1.       Bentuk uang
2.       Bentuk natura/barang à mis. Sembako
Fungsi penghasilan :
1.       Memenuhi kebutuhan
2.       Menambah kekayaan
Subyek PPh : à yang berpotensi membayar pajak à WP
WP : àseseorang yang sudah memiliki persyaratan untuk membayar pajak
Subyek Pajak berasal dari :
1.       WP Orang Pribadi à seseorang secara individual
2.       WP Badan à badan usaha/kumpulan orang-orang yang bekerja sama melakukan usaha à PT,CV, PD, Fa, Yayasan, Koperasi, Parpol, dll
3.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
4.       Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bentuk usaha yg tidak berkedudukan/berdiri di Indonesia tetapi menjalankan usaha/melakukan kegiatannya  di Indonesia, atau kantor pusatnya ada di luar negeri, tetapi cabang perusahaaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran, proyek konstruksi, instalasi, dll  ada di Indonesia
BUT diciptakan karena banyak perusahaan asing yang menghasilkan keuntungan, dan kalau tidak dikenakan pajak, Indonesia akan rugi.
5.       Permanent Establishment (diterapkan di AS dan Eropa) à perpanjangan tangan dari orang asing yang berada di suatu negara dan menghasilkan keuntungan.
Obyek Pajak : à untuk PPh adalah Penghasilan, yaitu :
-          Gaji                                        - pesangon
-          Tunjangan                           - dividen
-          Bonus                                   - laba usaha
-          Hadiah                                  - keuntungan karena penjualan
-          Gratifikasi
Yang tidak termasuk / pengecualian dari Subyek Pajak :
n  Perwakilan negara asing, dengan catatan perwakilan Indonesia di negara bersangkutan juga tidak dikenai pajak
n  Badan Internasional yang ada di Indonesia, dengan syarat Indonesia sebagai anggotanya dan tercatat di Depkeu à PMI, FIFA, UNESCO, ILO,UNICEF, dsb
n  Pejabat perwakilan negara asing
n  Pejabat badan Internasional
Yang tidak termasuk / pengecualian dari Obyek Pajak :
n  Sumbangan bencana à dalam skala nasional
n  Bea siswa
n  Zakat/sumbangan keagamaan yang lain
n  Pendapatan dalam bentuk natura/barang,
Pembagian Subyek Pajak :
1)      WP Orang Pribadi :
1.       DN Dalam Negeri à WNI, lahir di Indonesia
2.       LN Luar Negeri à WNA (ekspatriat)
          WP Luar Negeri bisa menjadi WP Dalam Negeri, dengan syarat :
-          Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun tanpa berturut-turut
-          Punya niat menetap tinggal di Indonesia

2)      WP Badan :
1.       WP Badan DN :
-          Ijin pendiriannya dikeluarkan pemerintah Indonesia
-          Kantor pusatnya ada di Indonesia
2.       WP Badan LN :
-          Akte pendiriannya dikeluarkan pemerintah luar negeri
-          Kantor pusatnya ada di luar negeri

PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)
PTKP, Syaratnya :
1)      WP yang bersangkutan <= Rp15.840.000 / tahun
2)      Sudah menikah                     Rp1.320.000 / tahun
3)      Tanggungan anak                 Rp1.320.000 / tahun   maximal 3 anak
Contoh :
WP A Status Kawin dgn 2 orang anak (K/2), hitunglah PTKPnya :
Jawab :
        WP                                 15.840.000
        Status Kawin                1.320.000
        Anak 2 orang                2.640.000
                  Jumlah PTKP    19.800.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar